Daftar Usaha Yang Diwajibkan Memiliki Siup Di Indonesia 2023

Tata Cara Membuat Legalitas Usaha (SIUP) yang Wajib Diketahui Calon
Tata Cara Membuat Legalitas Usaha (SIUP) yang Wajib Diketahui Calon from carainvestasibisnis.com

Apa itu SIUP?

SIUP adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, atau dalam bahasa Inggris disebut Trade Operating License. SIUP ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh para pengusaha yang ingin memulai usaha di Indonesia. SIUP ini juga berguna untuk menyediakan informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, alamat usaha, dan nama pemilik. Diterbitkan oleh kementerian yang berbeda di setiap negara, di Indonesia, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Mengapa Harus Memiliki SIUP?

Memiliki SIUP adalah hal yang sangat penting dan diwajibkan bagi para pengusaha yang ingin memulai usaha di Indonesia. SIUP ini berguna untuk memberi informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, alamat usaha, dan nama pemilik. Selain itu, SIUP juga berguna untuk menjaga hak-hak para pemilik usaha. Dengan SIUP, pemilik usaha dapat memastikan bahwa usahanya dipandang serius oleh pemerintah dan masyarakat.

Kategori Usaha yang Diwajibkan Memiliki SIUP

Ada beberapa kategori usaha yang diwajibkan memiliki SIUP untuk memulai usaha di Indonesia. Berikut adalah daftar kategori usaha yang diwajibkan memiliki SIUP di tahun 2023:

1. Usaha Dagang

Usaha dagang merupakan usaha yang paling umum yang diwajibkan memiliki SIUP. Usaha dagang adalah usaha yang menjual barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Usaha dagang ini dapat berupa toko, kios, ataupun berjualan online. Usaha dagang diwajibkan memiliki SIUP untuk memastikan bahwa usaha tersebut menjalankan kegiatan dengan cara yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Usaha Kecil Menengah (UKM)

Usaha Kecil Menengah (UKM) juga diwajibkan memiliki SIUP. Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah usaha dengan modal kecil yang bergerak di bidang produksi atau jasa. Usaha Kecil Menengah (UKM) ini juga harus memiliki SIUP untuk dapat memulai usaha di Indonesia.

Baca juga:  Berikut Bukan Informasi Yang Penting Bagi Seorang Wirausahawan Kerajinan

3. Usaha Industri

Usaha industri juga diwajibkan memiliki SIUP. Usaha industri adalah usaha yang bergerak di bidang produksi barang. Usaha industri ini juga harus memiliki SIUP untuk dapat memulai usaha di Indonesia.

4. Usaha Perdagangan

Usaha perdagangan juga diwajibkan memiliki SIUP. Usaha perdagangan adalah usaha yang menjual barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Usaha dagang ini dapat berupa toko, kios, ataupun berjualan online. Usaha perdagangan ini harus memiliki SIUP untuk dapat memulai usaha di Indonesia.

5. Usaha Jasa

Usaha jasa juga diwajibkan memiliki SIUP. Usaha jasa adalah usaha yang bergerak di bidang jasa. Usaha jasa ini juga harus memiliki SIUP untuk dapat memulai usaha di Indonesia.

6. Usaha Penyedia Layanan Online

Usaha penyedia layanan online juga diwajibkan memiliki SIUP. Usaha penyedia layanan online adalah usaha yang bergerak di bidang layanan online, seperti layanan streaming, jasa pembayaran online, jasa pengiriman, dan lain sebagainya. Usaha ini juga harus memiliki SIUP untuk dapat memulai usaha di Indonesia.

7. Usaha Periklanan

Usaha periklanan juga diwajibkan memiliki SIUP. Usaha periklanan adalah usaha yang bergerak di bidang iklan. Usaha ini dapat berupa iklan baris, iklan di media sosial, iklan di televisi, dan lain sebagainya. Usaha periklanan ini juga harus memiliki SIUP untuk dapat memulai usaha di Indonesia.

Kesimpulan

Untuk memulai usaha di Indonesia, ada beberapa jenis usaha yang diwajibkan memiliki SIUP. SIUP ini berguna untuk memberi informasi mengenai jenis usaha yang dijalankan, alamat usaha, dan nama pemilik. Selain itu, SIUP juga berguna untuk menjaga hak-hak para pemilik usaha. Dengan SIUP, pemilik usaha dapat memastikan bahwa usahanya dipandang serius oleh pemerintah dan masyarakat.

Baca juga:  Teknik Memasak Yang Mengandalkan Api Panas Terkenal Di Negara